Yang bertanda tangan di bawah ini :

Batik Sejawat yang selanjutnya disebut sebagai pihak I

Pemesan Batik sejawat atau Customer Batik Sejawat atau Teman Sejawat (TS) yang selanjutnya disebut sebagai pihak II, diwakili oleh (nama dalam form)

MENERANGKAN

Bahwa Pihak II sebagai perwakilan Instansi (instansi dalam form di bawah)/perorangan yang beralamat di (alamat dalam form)

MEMUTUSKAN

Melalui Memorandum of Understanding ini, kedua belah pihak baik Pihak I maupun Pihak II telah setuju melakukan perjanjian kerjasama pengadaan barang/ jasa tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

 

PASAL I. PENYELENGGARAAN KEGIATAN

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai sejak MoU ini ditandatangani sampai ada perjanjian baru yang membatalkan dan produksi telah selesai dilaksanakan. Bentuk Kegiatan yang akan diselenggarakan adalah : (jenis transaksi dalam form)  

PASAL II. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Pihak I berkewajiban menjelaskan spesifikasi produk yang jelas dari jenis kain, teknik produksi, lama produksi.
  2. Pihak I berkewajiban membuat desain batik seperti kesepakatan permintaan oleh pihak II
  3. Pihak I berkewajiban menyelesaikan produksi sesuai dengan waktu yang disepakati dengan tetap menjaga kualitas: Estimasi Printing 4-8 minggu, Semi Tulis 1-3 bulan, Tulis 2-4 Bulan, proses desain batik 1-2 minggu sesuai urutan antrian, revisi desain 1-2 minggu sesuai urutan antrian, dan Quality Control 1 minggu.
  4. Pihak I berkewajiban mencetak ulang batik apabila terdapat kecacatan fatal pada produksi (perbedaan motif, ada motif yang hilang, warna meleset > 2 pantone, perbedaan jenis kain, motif meleset; Khusus jasa jahit: salah ukuran, salah lengan).
  5. Pihak I berkewajiban menjaga request desain yang telah dibuat khusus untuk Pihak II, serta dilarang mencetak/ memproduksi/ mematenkan hak cipta tanpa sepengetahuan Pihak II
  6. Pihak I berkewajiban memberitahu pihak II, apabila ada terjadi kendala, atau perubahan saat produksi seperti warna, jenis bahan, dsb.
  7. Pihak II berhak mengajukan request desain batik sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Pihak I, serta berhak meminta maksimal dua kali revisi minor (isen-isen, warna, ukuran, letak organ/ motif) untuk setiap desain, apabila meminta revisi selanjutnya dikenakan biaya tambahan, apabila terdapat perubahan mayor (organ/ motif dasar) maka akan dikenakan biaya seperti desain baru.
  8. Pihak II berhak melakukan komplain atas hasil Produksi untuk kecacatan fatal dari Produksi.
  9. Pihak II berhak memproduksi/ mencetak/ memperbanyak desain batik pada Pihak I tanpa dikenakan biaya desain tambahan bila tidak terdapat perubahan, kecuali Pihak I telah menyatakan tidak sanggup memproduksi.
  10. Pihak II tidak berhak mematenkan hak cipta desain batik tanpa sepengetahuan Pihak I, karena hak cipta milik bersama, dan apabila menghendaki dapat membeli hak cipta dengan nominal dua puluh kali biaya desain awal.
  11. Pihak II berkewajiban menjaga desain yang telah dibuat khusus oleh Pihak I, dengan tetap melampirkan copyright desain Batik Sejawat dalam setiap publikasi online maupun offline dan dengan tidak memproduksi ulang diluar pihak I.
  12. Pihak II berkewajiban membayar DP 50% untuk sebelum mulai produksi, dan melunasi sesuai jumlah yang disepakati sebelum pengiriman produk oleh Pihak I
 

PASAL III. PERSELISIHAN DAN ARBITRASE

  1. Apabila dikemudian hari Memorandum of Understanding ini terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka langkah pertama yang akan ditempuh oleh para pihak adalah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila dengan musyawarah mufakat tidak memuaskan salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak sepakat untuk menunjuk badan perwakilan (arbitrase) untuk dapat menyelesaikannya.
 

PASAL IV. FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)

Apabila dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding ini terjadi keadaan memaksa (force majeure) hal tersebut dikarenakan oleh keadaan di luar kekuasaan dan kemampuan para pihak, baik yang diakibatkan oleh kekuasaan pemerintah, situasi masyarakat yang tidak terkendali, atau bencana alam, maka salah stu pihak atau para pihak yang mengalami hal tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lain selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keadaan memaksa terjadi.

 

PASAL V. JANGKA WAKTU

  1. Memorandum of Understanding ini berlaku sejak saat disepakati yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
  2. Memorandum of Understanding ini berlaku diantara kedua belah pihak
 

PASAL VI. ADENDUM DAN LAIN – LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Memorandum of Understanding ini dapatditambahkan kemudian dalam suatu pasal tambahan (adendum) dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
  2. Memorandum of Understanding ini merupakan salah satu bagian yang utuh dan tidak terpisahkan serta memuat semua ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
 

PASAL VII. PENUTUP

Kedua belah pihak menjamin bahwa Memorandum of Understanding ini dibuat dan ditandatangani (dan/atau di submit melalui form) tanpa adanya paksaan dari pihak lain serta dalam keadaansehat jasmani serta rohani.

 

(hari dan tanggal dalam form)

TTD

Pihak I

Diwakili oleh dr. Abdurrahman Afa Haridhi

TTD

Pihak II

Diwakili oleh (nama dalam form)

 
error: